Para ulama sepakat bahwa mengqadlo shalat itu wajib bagi orang yang lupa atau tertidur sebagai mana rasulullah SAW bersabda :
"sebenarnya bukanlah lalai karena tertidur. Kelalaian itu diwaktu bangun. Maka apabila seseorang lupa shalat atau tertidur maka hendaklah ia melakukannya jika telah ingat atau sadar"
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DAN WAJIB QADLA.
A. Tidak Berdosa
ORANG YANG LUPA.
ORANG YANG KETIDURAN
ORANG PINGSAN DAN SEMBUH SAAT WAKTU SHALAT MASIH ADA (bila tidak maka gugurlah kewajiban shalatnya)
B. Berdosa
Bila dilakukan sengaja.
Karena murtad
ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DAN TIDAK WAJIB QADLA.
----------------------------------
DIKALANGAN PARA AHLI FIQIH SEPAKAT:
1. WANITA YANG SEDANG HAID ATAU NIFAS
2. ORANG GILA,
3. PINGSAN (kecuali saat sadar ia cukup waktu untuk shalat)
PERBEDAAN PENDAPAT:
orang yang murtad .
Mazhab maliki dan hanafi : tidak wajib
qodlo karena dianggap kafir asli.
madzhab syafi'i : wajib qodlo.
TATA CARA MELAKUKAN QODHO SHALAT.
DILAKUKAN KAPAN SAJA. Termasuk pada waktu waktu yang dilarang shalat. Kecuali kalau seseorang mengkhusukan waktu tertentu yang berbarengan dengan waktu yang diharamkan shalat. Termasuk dilarang melakukan shalat qodha saat khutbah shalat sedang berlangsung.
SEGERA > kalau shalat yang tertinggal itu karena uzur syar,i. Kalau tidak maka boleh memilih waktu antara shalat sunnah dahulu atau qodlo lebih dahulu.
MENGIKUTI SIFAT SHALAT (APAKAH SHALAT YANG AKAN DIQODLO ADALAH SHALAT DALAM KEADAAN SAFAR ATAU MUKIM. (kalau yang tettinggal adalah shalat yang bisa di qosor maka kalau melalukannya dalam keadaan safar maka bisa di qosor qodlonya.
MENGIKUTI WAKTU PELAKSANAAN SHALAT QODLO. Misalnya: kalau seseorang melaksanakan shalat qodho magrib namun dilaksanakan pada waktu ashar maka harus sir (suara pelan). Dan kalau melakukan shalat dhuhur waktu magrib maka harus jaher (suara keras)
DISUNNAHKAN TERTIB. Orang yang melaksanakan shalat yang tertinggal umpama magrib dan isya maka didahulukan magrib setelah itu isya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar